Menkeu Sri Mulyani Potong Insentif Nakes Hingga 50 Persen, Kecuali Santunan Kematian

- 4 Februari 2021, 14:57 WIB
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI /kemenkeu.go.id/

WARTA SAMBAS - Kendati pasien Covid-19 terus bertambah, tidak menyurutkan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk memotong 50 persen insentif Tenaga Kesehatan (Nakes). Kecuali tunjangan untuk kematian.

"Dapat diperpanjang kembali (dikembalikan seperti semula-red) jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19," kata Sri Mulyani dalam surat yang ditujukannya kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, seperti diberitakan PRFMNews.com dalam artikel berjudul "Di Tengah Perjuangan Melawan Covid-19, Kemenkeu Potong Insentif Nakes Hingga 50 Persen", Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Limbah Medis Covid-19 Minimal 700 Ton Hanya dalam 10 Bulan

Dalam surat Menkeu Sri Mulyadi ke Menkes Budi Gunadi itu disebutkan perubahan insentif untuk Nakes. Berikut rinciannya: 

  1. Dokter spesialis dari Rp15 juta (Kepmenkes 2020) menjadi Rp7,5 Juta per bulan
  2. Dokter spesialis berstatus peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp6,25 juta per bulan
  3. Dokter Umum dan Dokter Gigi dari Rp10 Juta (Kepmenkes 2020) menjadi Rp5 Juta per bulan 
  4. Perawat dan Bidan dari Rp7,5 Juta (Kepmenkes 2020) menjadi Rp3,75 Juta per bulan
  5. Nakes lainnya dari Rp5 Juta (Kepmenkes 2020) menjadi Rp2,5 Juta.

 

 

Baca Juga: 4 Dampak Buruk Sering Begadang Sambil Main Ponsel, Nomor 2 Sering Kejadian

Sementara untuk santunan kematian, dalam surat Menkeu Sri Mulyani ke Menkes Budi Gunadi tersebut masih di angka yang sama, yakni Rp300 Juta per orang.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, jika pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemenkes terkait insentif Nakes tersebut.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x