Komisi III DPR Jelaskan Perihal Hukuman Mati ke Uni Eropa

- 10 Maret 2021, 20:02 WIB
ILUSTRASI eksekusi mati.
ILUSTRASI eksekusi mati. /*/ANTARA/

 


WARTA SAMBAS – Hukuman mati adalah salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan obat-obatan terlarang.

Perihal ini juga dipertanyakan oleh Uni Eropa saat melakukan kunjungan kerja ke Komisi III DPR RI, Rabu 10 Maret 2021.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menerima kunjungan Dubes Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket untuk membahas isu-isu yang sering dibahas dan beririsan dengan kerja Komisi III, seperti isu RUU KUHP, RUU Kemasyarakatan, UU ITE, dan permasalahan narkoba.

Baca Juga: Politikus PDIP Nilai Perpres 10 Tahun 2021 Dongkrak Berkembangnya UMKM

"Saya berikan penjelasan bahwa tidak semua kasus narkoba dihukum pidana mati, hanya beberapa yang memang bandar kemudian tertangkap, nah, itu bisa saja dihukum mati. Namun, kalau hanya pemakai sifatnya, hanya akan direhabilitasi," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara.

Sahroni mengatakan bahwa hubungan Indonesia dengan Uni Eropa sangat baik.

Ia segera melakukan kunjungan balasan ke Kantor Duta Besar Uni Eropa.

Menurut dia, kunjungan balasan tersebut untuk membahas perihal masalah hukum di Indonesia agar pandangan Indonesia dan Uni Eropa berada pada prinsip yang sama.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x