Pemerintah Relokasi PKL di Pinggir Jalan Menuju Kantor Bupati Bengkayang

- 15 Maret 2021, 17:32 WIB
Pemerintah Relokasi PKL di Pinggir Jalan Menuju Kantor Bupati Bengkayang
Pemerintah Relokasi PKL di Pinggir Jalan Menuju Kantor Bupati Bengkayang /Dika Febriawan/Warta Pontianak

Baca Juga: Bengkayang Banjir, Jalan Raya Terendam Hingga Pinggang Orang Dewasa

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Bengkayang, Dalawi mengaku akan menyampaikan pemberitahuan kepada PKL terkait batas waktu tiga hari untuk pindah tersebut.

"Kalau lewat tiga hari mereka masih di tempat maka akan kami tindak tegas sebab mereka tidak boleh berjualan di tempat tidak semestinya. Tentu, seperti apa yang telah disampaikan Bupati, kami siap melakukan penertiban serta penindakan dan dalam waktu tiga hari itu akan kami lakukan," tegas Dalawi.

Mengetahui batas pemintahan tersebut, salah seorang pedagang buah, Adidinata mengaku terkejut atas pernyataan Bupati yang meminta segera pindah. Lantaran sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pihak kelurahan terkait waktu pindah.

"Tiba-tiba ini minta segera pindah, kami terkejut dan tidak tahu pindah di mana. Kan harus ada aturannya. Kemarin sudah ada rapat dari Lurah, saya hadir di sana, dan saya minta keringanan sampai selesai lebaran untuk pindah. Tiba-tiba ini dalam tiga hari diminta pindah," kata Adidinata.

Ia berharap Bupati Darwis bisa menempat para PKL di tempat yang layak. Apalagi di saat semua masyarakat kesulitan karena pandemi Covid-19 ini. "Ini terkesan mendadak, kami pun belum siap, jika ada tempat yang sudah disediakan, kami mau," ucap Adidinata.

Selain itu, hal serupa juga diberlakukan kepada para PKL lainnya, jangan hanya para pedagang buah. “Jangan tempat kami saja dan jangan pilih kasih," pungkas Adidinata.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah