Kapolri Listyo Sigit Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Ini Tanggapan Said Didu…

- 6 April 2021, 21:56 WIB
Kapolri Listyo Sigit Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Ini Tanggapan Said Didu…
Kapolri Listyo Sigit Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Ini Tanggapan Said Didu… /Twitter MSaid_Didu/

WARTA SAMBAS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja mengeluarkan surat telegram yang mengatur pelaksanaan penyiaran bermuatan kekerasan. Salah satunya melarang media massa menyiarkan arogansi polisi.

Larangan Kapolri Listyo Sigit tersebut menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya datang dari Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu.

"Sebenarnya yang perlu dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan Polisi. Jika arogansi dan kekerasan tidak ada, maka otomatis tidak ada bahan yang akan disiarkan media," tulis Said Didu, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari akun Twitter miliknya @msaid_didu, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Kecam Aksi Bom di Makassar, Jokowi Perintahkan Kapolri Mengusut Jaringan Pelaku

Berikut 11 poin isi surat telegram Kapolri Listyo Sigit:

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

  6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

  11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x