Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Pecat Bripka CS, Polisi Penembak Sekuriti, Waiter, Kasir Hingga Manager Kafe

- 25 Februari 2021, 23:39 WIB
Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Pecat Bripka CS, Polisi Penembak Sekuriti, Waiter, Kasir Hingga Manager Kafe
Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Pecat Bripka CS, Polisi Penembak Sekuriti, Waiter, Kasir Hingga Manager Kafe / /DOK. PMJNews

WARTA SAMBAS – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar oknum polisi pelaku penembakan di RM Kafé, Bripka CS di-Pecat Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan diproses pidana.

Perintah tersebut disampaikan Kapolri Listyo Sigit melalui Surat Telegramnya terkait respon terhadap ulah Bripka CS yang menembak tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis 25 Februari 2021.

Melalui Surat Telegram Nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021 tersebut, Kapolri Listyo Sigit menginstruksikan jajarannya agar jangan sampai kejadian serupa terulang di kemudian. 

"Iya betul (penerbitan surat telegram), sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa agar tidak terjadi lagi sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," kata Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: 3 Janda Ditangkap Polisi Karena Pakai Sabu-sabu

Kapolri Listyo Sigit juga menginstruksikan jajarannya untuk lebih proaktif menjaga sinergitas TNI-Polri yang selama ini sudah terbangun dan meningkatkannya, melalui kegiatan operasi terpadu, keagamaan, olahraga bersama dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Jajaran Polri juga diminta untuk memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi Anggota Polri.

"Memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperketat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," tutur Kapolri dalam Surat Telegram itu.

Baca Juga: Besok Darwis-Rizal Dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Bengkayang, Gerindra Kalbar: Selamat!!!

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x