Akibat Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

- 25 Februari 2021, 22:05 WIB
Akibat Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Akibat Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara /ANTARA/

 

WARTA SAMBAS – Kamsan (44), pekerja mebel Takasinaya, Jalan DI Pandjaitan Kelurahan Melayu, Kota Piring, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) terancam 5 tahun penjara, gara-gara membuang puntung rokoknya sembarangan.

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata AKP Firuddin, Kapolsek Tanjungpinang Timur, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Kamis 25 Februari 2021.

Lantaran ancaman hukumannya hingga 5 tahun, Kamsan pun ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Pontianak Siaga Karhutla, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Bentuk Satgas Khusus

Dari tangan Komsan juga diamankan barang bukti berupa Korek Api merek LA putih dan satu bungkus rokoh merek Extra Bold yang sudah dibuka.

Firuddin menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai melakukan kelalaian, yakni membuang puntung rokok sembarangan, sehingga memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kejadian itu, cerita Firuddin, ketika Komsan datang ke tempat kerjanya sambil merokok. Lalu membuang puntung rokok yang masih menyala itu di atas tumpukan sampah di lahan kosong di samping tempat kerjanya.

Baca Juga: Kementerian LHK Rilis 12 Desa Rawan Karhutla di Kapuas Hulu, Kabupaten Konservasi di Kalimantan Barat

Tanpa disadarinya,  puntung rokok yang masih menyala itu membakar tumpukan sampah dan terus meluas hingga melahap lahan seluas 3.000 meter persegi.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x