Wow...Segini Gaji dan Tunjangan Kinerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo

- 30 Januari 2021, 16:22 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. /Twitter.com/@DivHumas_Polri

WARTA SAMBAS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilantik Presiden Jokowi pada Rabu 27 Januari 2021 akan menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja hampir Rp50 Juta, tepatnya Rp49.558.300 per bulan. 

Rinciannya, gaji pokok Kapolri Listyo Sigit berkisar antara Rp5.238.200 sampai Rp 5.930.800 per bulan. Sedangkan tunjangan kinerjanya Rp 43.627.500 per bulan.

Sebagaimana diberitakan SeputarTangsel.com dalam artikel berjudul "Resmi Dilantik, Ternyata Segini Gaji Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri Beserta Tunjangannya", besaran gaji polisi sesuai dengan pangkat sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 (PP 17/2019) tentang Perubahan ke-12 PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Seperti diketahui, setelah resmi menjadi Kapolri, pangkat Listyo Sigit Prabowo dinaikkan satu tingkat, dari Komisaris Jenderal (Komjen) menjadi Jenderal. 

Baca Juga: Sah! Listyo Sigit Prabowo Kapolri setelah Presiden Jokowi Divaksin Dosis Kedua

Dengan pangkat jenderal tersebut, Listyo Sigit Prabowo akan mendapat gaji pokok berkisar antara Rp5.238.200 sampai Rp 5.930.800 per bulan. Tentunya belum termasuk tunjangan kinerja sebagai Kapolri.

Seorang Kapolri menerima hak atas tunjangan sebagai mana tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 (Perpres 103/2018) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.

Sesuai dengan Perpres tersebut, tunjangan Kapolri 150 persen dari perwira tinggi polisi yang berada di kelas jabatan 17 yang mendapat tunjangan kinerja per bulan Rp29.085.000.

Baca Juga: PA 212 Sarankan Kapolri Listyo Sigit Bebaskan HRS, Ferdinand Hutahaen 'Kepanasan'? 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x