10 Ribu Penumpang Kereta Api pada H-1 Larangan Mudik Lebaran 2021

- 5 Mei 2021, 18:26 WIB
10 Ribu Penumpang Kereta Api pada H-1 Larangan Mudik Lebaran 2021
10 Ribu Penumpang Kereta Api pada H-1 Larangan Mudik Lebaran 2021 /Pexels/

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memastikan 3.000 bus tetap beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 dari 6 sampai 17 Mei mendatang. “Tersebar di seluruh wilayah di Indonesia,” kata Budi Setyadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub RI.

Budi mengungkapkan, ribuan bus yang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 tersebut, akan ditempeli stiker khusus. "Kita harapkan dengan adanya penandaan ini akan mempermudah aparat kepolisian untuk memantau dan melakukan pengawasan," katanya.

Baca Juga: Gubernur Sutarmidji Larang Mudik, Netizen : Awas Laki Aku Selingkuh, Pemerintah Kusalahkan Bukan Pelakor

Kemenhub, lanjut Budi, bekerjasama dengan Korlantas Polri untuk mengawasi kendaraan yang melewati pos penyekatan pada masa larangan mudik L ebaran 2021.

Sementara itu, Korlantas Polri telah menambah titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021, dari 333 menjadi 381 posko.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, penambahan titik penyekatan jalur mudik Lebaran 2021 ini dilakukan agar mobilisasi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan dapat dikendalikan.

“Pengelolaan mobilisasi ini berkaitan dengan antisipasi pihak kepolisian terhadap penyebaran Covid-19, agar lebih terkendali lagi,” jelas Istiono.

Ditambahkan Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksawan, penambahan titik penyekatan jalur mudik dilakukan untuk mempersempit jalur alternatif yang kerap dilewati pemudik.

Menurut dia, 381 titik penyekatan tersebut tersebar dari Polda Bali hingga Polda Sumatera Selatan (Sumsel). “Tambahannya itu ada jalur alternatif, supaya lebih rapat. Mulai dari Polda Bali sampai Polda Sumsel,” ungkap Rudi.

Berikut 381 titik penyekatan yang disiapkan Korlantas Polri jelang larangan mudik Lebaran 2021:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah