3. Mendaftarkan anggota keluarga yang dituju dengan jarak minimal 50 km dari posisi pendaftar.
4. Download dan aktivasi aplikasi LINK AJA menggunakan HP dengan OS android atau IOS dan support GPS.
Baca Juga: Mudik Lokal Diperbolehkan di 8 Daerah Ini, Korlantas Polri: Ada Kaitan Orang Kerja di Situ
Masyarakat diharapkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan apabila ingin mendapatkan kuota Rp150.000 dari Jasa Raharja.***