“Imigasi tidak mungkin mengizinkan WNA masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang sesuai,” ujarnya.
Ahmad Sahroni mengatakan, WNA yang masuk ke Indonesia sudah dapat dipastikan telah lolos dari pemeriksaan.
Bahkan jika memang WNA tidak lolos pemeriksaan, pemerintah Indonesia akan memberlakukan prosedur penanganan.
Baca Juga: Minimal 1.070 Unit Kendaraan Dipaksa Putar Balik pada Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021
Prosedur penanganannya seperti halnya memberlakukan isolasi mandiri.
“Jadi dalam hal ini, imigrasi sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.***