Polda Metro Jaya Filterisasi Titik-titik yang Biasa Dipakai untuk Takbir Keliling Malam Idulfitri

- 11 Mei 2021, 22:22 WIB
Polda Metro Jaya Filterisasi Titik-titik yang Biasa Dipakai untuk Takbir Keliling Malam Idulfitri
Polda Metro Jaya Filterisasi Titik-titik yang Biasa Dipakai untuk Takbir Keliling Malam Idulfitri /Instagram/@antaranewscom

WARTA SAMBAS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan bagi umat Islam untuk menggelar Takbir Keliling pada Malam Idulfitri 1442 Hijriyah. Polda Metro Jaya pun menyambutnya dengan filterisasi titik-titik yang bisa dipakai untuk agenda tahunan tersebut.

“Kami telah menyiapkan titik filterasi,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Selasa 11 Mei 2021.

Berikut titik-titik filterasi Takbir Keliling tersebut:

  1. Jalan Sudirman-Thamrin dan kawasan Monumen Nasional (Monas).

  2. Jakarta Selatan

  3. Jakarta Pusat

  4. Jakarta Barat

  5. Jakarta Timur

  6. Jakarta Utara

Baca Juga: Kemenag Larang Takbir Keliling, di dalam Masjid atau Musala pun Dibatasi

Selain melakukan filterisasi di titik-titik tersebut, kata Sambodo, Polda Metro Jaya juga akan menerapkan aturan crowd free night yang bersifat situasional, seperti pada malam tahun baru 2021.

"Kalau untuk filterisasi akan dilakukan sejak pukul 18.00 WIB, sementara untuk crowd free night kita lihat situasinya, apakah memang dibutuhkan untuk crowd free night atau cukup saja dengan filterisasi. Tapi kalau memang jadi, nantinya akan dilakukan pada waktu tertentu misalnya pukul 22.00 atau 23.00 WIB," jelas Sambodo.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI melarang ‘Takbir Keliling’ pada malam Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah. Lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.

“Kita tahu, Takbiran ini jika dilakukan dengan cara berkeliling, akan berpotensi menimbulkan kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19," kata Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag).

Baca Juga: Masjid Istiqlal Jakarta Tak Gelar Salat Idulfitri 1442 Hijriyah

Tidak diperkenankannya Takbir Keliling ini, kata Yaqut Cholil, bukan berarti Takbiran dilarang. Umat Islam di seluruh Indonesia disilakan menggelarnya di dalam Masjid atau Musala. "Supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19,” tegasnya.

Pelaksanaan Takbiran di Masjid dan Musala juga dikenakan pembatasan, yakni hanya boleh diikuti maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah umat Islam tersebut.

Seperti diketahui, Takbiran Keliling sudah menjadi tradisi di tengah masyarakat Islam di Indonesia setiap malam Lebaran Idulfitri. Lantaran masa pandemi Covid-19, tradisi ini tidak diperkenankan.

Selain melarang Takbiran Keliling dan membatasi takbir di Masjid dan Musala, Yaqut Cholil juga menyinggung soal larangan mudik Lebaran Idulfitri.

"Kenapa dilarang? Karena mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara, menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib," jelas Yaqut Cholil.

Ia pun mengingatkan, jangan sampai karena mengejar sunnah lantas meninggalkan yang wajib. “Itu (wajib digugurkan sunnah-red) tidak ada dalam tuntunan agama,” pungkas Yaqut Cholil.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah