Ini Urutan Tata Cara Salat Gerhana, Berikut Hukum dan Waktu Salatnya

- 24 Mei 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi foto salat gerhana bulan saat pandemi Covid-19.
Ilustrasi foto salat gerhana bulan saat pandemi Covid-19. /Freepik/rawpixel.com

WARTA SAMBAS - Bagi seseorang yang menyaksikan gerhana, hendaklah ia melaksanakan salat gerhana sebagaimana tata cara yang akan kami sampaikan di bawah ini.

Namun sebelumnya, ada baiknya kita mengetahui apa hukum saalat gerhana. Pendapat yang terkuat dari para ulama, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka hukumnjadi wajib melaksanakan shalat gerhana.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047)

Baca Juga: Gerhana Bulan Rabu 26 Mei, Muhammadiyah Instruksikan Lakukan Salat Khusuf

Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai salat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah).
Padahal menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah.

Akan tetapi jika di suatu daerah tidak nampak gerhana, maka tidak ada keharusan melaksanakan salat gerhana. Karena salat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Nah adapun waktu pelaksanaan saalat gerhana, yaitu dimulai ketika gerhana muncul sampai gerhana tersebut hilang.

Baca Juga: Meski Siap tapi Calon Jemaah Haji Belum Boleh Berangkat Karena Tak Ada Izin dari Arab Saudi

Sebagaimana hadist dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, "Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo’alah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari no. 1060 dan Muslim no. 904)

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: rumaysho.com Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x