DPR Minta Jokowi Tuntaskan soal TWK KPK, Al Muzammil : Segera Bentuk Tim TWK

- 31 Mei 2021, 15:40 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah//

Pengajuan pertanyaan tersebut lantaran BKN ingin memberangus habis paham radikalisme agama yang telah menyebar di kalangan ASN.

Namun menurutnya, BKN telah menciptakan bahaya yang lebih besar bagi negara seperti mengabaikan sikap negarawan founding fathers yang arif bijaksana.

“Pertama, mengabaikan sikap negarawan founding fathers kita yang arif bijaksana, menyandingkan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Sila Ketiga, Persatuan Indonesia dengan harmoni di dalam Pancasila,” katanya.

Selain itu,, BKN telah menginjak-injak amanat konstitusional UUD Negara Republik Indonesia 1945. Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan negara menjamin setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat berdasarkan kepercayaannya itu.

Baca Juga: Partai Demokrat dan PDI Perjuangan 'Memanas' Gara-gara Lidah Hasto Kristiyanto

Sementara tuntutan Al Muzzammil lainnya, yaitu Jokowi perlu dengan segera membentuk Tim TWK dari tokoh lintas agama, akademisi, pakar yang tidak anti agama untuk menyusun Tes Wawasan Kebangsaan yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi kita.

Ketiga, DPR harus memanggil BKN guna mempertanggungjawabkan atas sikap yang telah dilakukannya terhadap pegawai KPK.

“Kedua, Presiden Jokowi perlu untuk segera membentuk Tim TWK dari tokoh lintas agama, akademisi, pakar yang tidak anti agama untuk menyusun Tes Wawasan Kebangsaan yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi kita. Ketiga, DPR harus memanggil BKN untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan pada kasus seleksi calon ASN KPK,” katanya.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah