Agustus 2021 SIM C Jadi 3 Jenis, Didasarkan pada Kapasitas Isi Silinder Kendaraan

- 1 Agustus 2021, 16:40 WIB
Mulai Agustus 2021, SIM C akan terbagi menjadi 3 jenis, didasarkan pada kapasitas isi silinder kendaraan bermotor.
Mulai Agustus 2021, SIM C akan terbagi menjadi 3 jenis, didasarkan pada kapasitas isi silinder kendaraan bermotor. //ANTARA/Polda Metro

WARTA SAMBAS - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan 3 jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM C mulai Agustus 2021.

Jenis-jenis SIM C yang mulai diterbitkan Agustus 2021 ini didasarkan pada kapasitas isi silinder kendaraan bermotor.

Penggolongan SIM C ini sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandatangan SIM. Disahkan 19 Februari 2021 dan mulai berlaku Agustus 2021.

Baca Juga: Penasaran dengan Rincian Biaya Pembuatan SIM, Berikut Daftarnya

Berikut 3 Jenis SIM C sesuai Perpol Nomo 5 Tahun 2021 tersebut: 

1. SIM C

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc

2. SIM C1

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau menggunakan daya listrik.

3. SIM C2

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau yang menggunakan daya listrik.

Dengan berlakukan peraturan baru ini, masyarakat yang sudah memegang SIM C tetapi mengendarai sepeda motor di atas 250 cc harus membuat SIM C1.

Sedangkan, pemilik Motor Gede (Moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi. Setidaknya hingga 2022, bisa menggunakan SIM C1.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan, penggolongan SIM C ini mulai berlaku sesuai target, yakni Agustus 2021.

"Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," jelas Arief, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Minggu 1 Agustus 2021

Ia mengatakan, biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C, SIM CI dan SIM CII sama-sama Rp100 Ribu.

Sementara untuk perpanjangan, pengendara dikenakan tarif Rp75.000 untuk SIM C, C1, dan C2.

Tetapi, biaya pembuatan atau perpanjangan SIM C tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah