Hanya 2 Bandara Ini yang Layani Penerbangan Internasional, Kemenhub: Berlaku Efektif sejak 17 September 2021

- 20 September 2021, 01:10 WIB
Akses masuk WNA ke Indonesia hanya melalui 2 Bandara. Pembaasa ini untuk mencegah masuk Varian Mu.
Akses masuk WNA ke Indonesia hanya melalui 2 Bandara. Pembaasa ini untuk mencegah masuk Varian Mu. /Foto: PMJ News

WARTA SAMBAS - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) hanya membuka 2 Bandar Udara (Bandara) yang melayani penerbangan internasional.

Hanya melalui 2 Bandara inilah Warga Negara Asing (WNA) boleh masuk Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kedua Bandara tersebut melayani penerbangan internasional sejak Jumat 17 September 2021 lalu. 

"Dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 20 September 2021.

Baca Juga: Vaksin Pfizer asal AS Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Sore ini, Dubes Belanda Ikut Menyambutnya

2 Bandara di Indonesia yang melayani penerbangan internasional tersebut terdiri atas: 

1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta

2. Bandara Internasional Sam Ratulangi di Manado.

Adita menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Perhubungan atau SE Menhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Adita menjelaskan, pembatasan pintuk masuk internasional ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya Virus Corona Varian Mu (B.1.621) ke Indonesia.

Seperti diketahui, Virus Corona Varian Mu disebut 7,6 kali lebih kuat dalam melawan antibodi yang dihasilkan dari Vaksinasi Covid-19.

Bandingkan dengan Varian Delta yang hanya 2,6 kali lipat dalam mengatasi resistensi antibodi dari Vaksinasi.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah