Baca Juga: Peduli Korban Banjir Kalbar, Jurnalis FC dan Siwo PWI Kalbar Sumbang 65 Karung Beras
"Setelah Pansus Pengelolaan CSR, dan ternyata ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, kita bisa menggunakan hak pendapat," ujar Ason.
Melalui Pansus Pengelolaan CSR itu DPRD Provinsi Kalbar juga dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur Kalbar untuk penegakan Perda CSR.
"Perda itu awalnya berupa peringatan dulu, kalau perusahaan tidak mengindahkannya, bisa mencabut izin," pungkas Ason.***