1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Ini Alasan Presiden Jokowi

- 27 Februari 2022, 01:13 WIB
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. //Twibbonize.com/Dwi W//

WARTA SAMBAS - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Namun, Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tersebut menyebutkan kalau Hari Penegakan Kedaulatan Negara 1 Maret ini bukan hari libur.

Terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi alasan Jokowi menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Berikut alasan penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, seperti tertuang pertimbangan dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2022:

1. Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas Sri Sultan Hamengkubowo IX

2. Serangan Umum 1 Maret 1949 diperintahkan Panglima besar Jenderal Soedirman

3. Serangan Umum 1 Maret 1949 disetujui dan digerakkan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

4. Serangan Umum 1 Maret 1949didukung TNI, Polri, Laskar-laskar Perjuangan Rakyat dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.

Baca Juga: Ritual Maut Pantai Payangan, Tersangka Nur Hasan Abaikan Peringatan Juru Kunci Gunung Samboga

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x