WARTA SAMBAS - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Namun, Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tersebut menyebutkan kalau Hari Penegakan Kedaulatan Negara 1 Maret ini bukan hari libur.
Terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi alasan Jokowi menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Berikut alasan penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, seperti tertuang pertimbangan dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2022:
1. Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas Sri Sultan Hamengkubowo IX
2. Serangan Umum 1 Maret 1949 diperintahkan Panglima besar Jenderal Soedirman
3. Serangan Umum 1 Maret 1949 disetujui dan digerakkan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
4. Serangan Umum 1 Maret 1949didukung TNI, Polri, Laskar-laskar Perjuangan Rakyat dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.
Baca Juga: Ritual Maut Pantai Payangan, Tersangka Nur Hasan Abaikan Peringatan Juru Kunci Gunung Samboga