3. Penumpang yang sudah Vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif Tes RT-PCR.
Sampel Tes RT-PCR diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima Vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif Tes RT-PCR.
Penumpang yang belum menerima Vaksin Covid-19 atau memiliki penyakit komorbid, wajib melampirkan Surat Keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat ketarangan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Mobil Tertabrak Kereta Api di Probolinggo, 4 Orang Tewas di Tempat
5. Penumpang kereta api usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan Kartu Vaksin.
6. Penumpang kereta api usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
7. Penumpang kereta api usia di bawah 6 tahun harus dengan pendamping perjalanan.
Pendampingnya harus telah memenuhi ketentuan Vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.