Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Termasuk Pakai Masker 3 Lapis

- 8 April 2022, 01:25 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan syarat naik kereta api terbaru menjelang mudik Lebaran Idulfitri 2022.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan syarat naik kereta api terbaru menjelang mudik Lebaran Idulfitri 2022. /

3. Penumpang yang sudah Vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif Tes RT-PCR.

Sampel Tes RT-PCR diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima Vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif Tes RT-PCR.

Penumpang yang belum menerima Vaksin Covid-19 atau memiliki penyakit komorbid, wajib melampirkan Surat Keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat ketarangan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Mobil Tertabrak Kereta Api di Probolinggo, 4 Orang Tewas di Tempat

5. Penumpang kereta api usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan Kartu Vaksin.

6. Penumpang kereta api usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

7. Penumpang kereta api usia di bawah 6 tahun harus dengan pendamping perjalanan.

Pendampingnya harus telah memenuhi ketentuan Vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah