WARTA SAMBAS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan syarat naik kereta api terbaru menjelang mudik Lebaran Idulfitri 2022.
Penerbitan syarat naik kereta api ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022.
Adapun pemberlakuan syarat naik kereta api terbaru ini sudah mulai sejak Selasa 5 April 2022 lalu.
Berikut syarat naik kereta api seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel berjudul "Berlaku Mulai 5 April 2022, Berikut Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api Jarak Jauh!", Jumat 8 April 2022:
1. Penumpang yang sudah Vaksinasi booster tidak wajib Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
2. Penumpang yang sudah Vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau hasil negatif Tes RT-PCR.
Sampel Rapid Test Antigen tersebut diambil dalam kurun 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara sampel Tes RT-PCR diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.