Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Termasuk Pakai Masker 3 Lapis

- 8 April 2022, 01:25 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan syarat naik kereta api terbaru menjelang mudik Lebaran Idulfitri 2022.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan syarat naik kereta api terbaru menjelang mudik Lebaran Idulfitri 2022. /

Baca Juga: Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai NIK, Catat Tanggal Penerapannya

8. Penumpang kereta api harus kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

9. Penumpang kereta api juga harus memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

10. Penumpang kereta api harus mengenakan masker 3 lapis atau masker medis dan mematuhi Prokes. 

Dilansir PortalJember.com dalam artikel berjudul "Mudik Lebaran Naik Kereta Api Antarkota, Cek Syarat Terbarunya", pendamping untuk penumpang kereta api di bawah usia 6 tahun sangat ditekankan.

Selain persyaratan tersebut, para penumpang kereta api juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang diterbitkan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah