Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur akan Diusut Polri

- 28 Februari 2024, 14:07 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro /

WARTA SAMBAS - Adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia akan diselidiki oleh Bareskrim Polri. Proses ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan penyidikan akan dilakukan selama 14 hari ke depan.

Baca Juga: Bawaslu RI Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024, 40 Laopran Dinyatakan Melanggar

"Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan," ungkap Djuhandhani Rahardjo kepada wartawan, Selasa 27 Februari 2024.

Lebih lanjut Djuhandhani menyebut apabila nantinya dalam penyidikan ditemukan unsur pidana, maka kepolisian akan melimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau mungkin nanti terpenuhi unsur pidana atau alat bukti kita dapatkan, tentu segera kita limpahkan ke Kejaksaan. Namun seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa kita bahas lagi dengan Gakkumdu, Bawaslu, kejaksaan untuk langkah lebih lanjut," tuturnya.

Disinggung soal jenis pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur, Djuhandhani menjelaskan penyelidikan yang diusut terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.

Baca Juga: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Film Porno Siskaee

"Pidananya dugaannya adalah menambah suara. Perbuatan yang menambah suara, menambah jumlah pemilih. Itu yang kita dapatkan sementara," tukasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x