Cek Cara dan Syarat untuk Cairkan BSU Guru Madrasah Rp1,8 Juta di simpatika.kemenag.go.id

- 16 Januari 2021, 10:57 WIB
Simpatika
Simpatika /https://bantuan.siap-online.com//

Selain GTK non-ASN, tercatat pula 93.480 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN di sekolah umum yang juga menerima bantuan. Total alokasi anggarannya mencapai Rp1.147.334.400.000.

Baca Juga: Ingin Dapat Kartu Prakerja Gelombang 12, Berikut Cara dan Syaratnya

Berikut cara mengecek BSU Guru Madrasah Non-ASN Rp1,8 Juta di link simpatika.kemenag.go.id:

  1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
  2. Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password).
  3. Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar
  4. Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’
  5. Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan

Baca Juga: Ada Penipuan Formulir BLT UMKM, Kemenkop Ingatkan Masyarakat Waspada

Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempatnya mengajar.

Berikut persyaratan untuk mendapat BSU Guru Madrasah Non-ASN:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag
  2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Simpatika Kemenag.
  3. PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 Juta.
  4. PTK tidak masuk dalam program Kartu Prakerja dan Banpres UMKM.

Baca Juga: Ada Penipuan Formulir BLT UMKM, Kemenkop Ingatkan Masyarakat Waspada

BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non-ASN lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kemenag telah mengalokasikan anggaran besar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan. Total mencapai Rp5,7 Triliun.***(Firda Rachmawati/FixIndonesia.com)

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x