Cara Ajukan Permohonan Masuk DTKS, Buruan Cek dtks.kemensos.go.id

13 Januari 2021, 07:52 WIB
Login dtks.kemensos.go.id, Segera Cek Nama Anda untuk Dapatkan bansos PKH /Tangkapan layar situs dtks.kemensos.go.id/.*/Tangkapan layar situs dtks.kemensos.go.id

WARTA SAMBAS – Sejak Senin 4 Januari lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) 2021. Penerimanya didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Supaya masuk DTKS, masyarakat, perangkat daerah, dan kementerian atau lembaga mesti mengajukan permohonan, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel berjudul “Cek dtks.kemensos.go.id untuk Mengetahui Cara Pengajuan Permohonan DTKS”.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 (Permensos 5/2019) tentang pengelolaan DTKS menyebutkan tata pemberian layanan DTKS kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah dan Masyarakat.

Baca Juga: Hore! Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera Terima BLT BPNT Rp200 Ribu

Adapun mekanisme pengajuan permintaan data, layanan DTKS diberikan kepada:

Kementerian/lembaga, caranya:

  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
  2. Menandatangi Berita Acara Serah Terima (BAST) dan menerima data.
  3. Melaporkan secara tertulis hasil pemanfaatan DTKS kepada Menteri.

Pemerintah daerah/kota, caranya:

  1. Dinas atau instansi sosial mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui aplikasi SIKS-NG.
  2. Menandatangani BAST dan menerima data dari aplikasi SIKS-NG.
  3. Melaporkan secara tertulis hasil pemanfaatan DTKS kepada Menteri.

Baca Juga: Ini Kriteria Penerima BST Rp300 Ribu dari Kemensos

Perangkat Daerah, caranya:

  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas/Instansi Sosial.
  2. Dinas atau Instansi Sosial menyiapkan data dan membuat BAST.
  3. Pemohon menandatangani BAST dan menerima data.
  4. Hasil penggunaan data oleh perangkat daerah dilaporkan kepada Menteri.

Masyarakat, dengan tata cara pengajuan permohonan, yakni:

  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
  2. Menandatangi BAST dan menerima data.
  3. Melaporkan secara tertulis hasil pemanfaatn dtks kepada Menteri.***(Erta Darwati/Pikiranrakyat-Depok.com)
Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler