- Mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas/Instansi Sosial.
- Dinas atau Instansi Sosial menyiapkan data dan membuat BAST.
- Pemohon menandatangani BAST dan menerima data.
- Hasil penggunaan data oleh perangkat daerah dilaporkan kepada Menteri.
Masyarakat, dengan tata cara pengajuan permohonan, yakni: