Khutbah Jumat tentang Vaksinasi Covid-19 sebagai Ikhtiar Menjaga Kesehatan

- 15 Januari 2021, 10:03 WIB
Teks Khutbah Jumat terbaru 2021 tema Vaksinasi Covid-19 sebagai Ikhtiar Menjaga Kesehatan edisi 15 Januari 2021
Teks Khutbah Jumat terbaru 2021 tema Vaksinasi Covid-19 sebagai Ikhtiar Menjaga Kesehatan edisi 15 Januari 2021 /Pixabay/Abdullah_Shakoor/

Sebaliknya, bagi umat Islam yang sehat dan belum suspect atau diyakini tidak terinfeksi Covid-19 apabila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.

Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona dengan memakai masker termasuk ketika shalat, menjaga jarak dan tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun dan (sebaiknya bagi umat Islam) dilanjutkan dengan wudhu.   

 

Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah, 

Istilah “vaksin” menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi adalah Produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.   

Sedangkan vaksinasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional adalah Pemberian vaksin dalam rangka meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut, tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.   

 

Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah

Pemerintah sudah menetapkan program vaksinasi nasional Covid-19. Program pemerintah ini tentu setelah memperhatikan fatwa ormas-ormas Islam seperti NU dan MUI dan mempertimbangkan hasil kajian BPOM. 

Berdasarkan Fatwa MUI No.2 Tahun 2021 yang diteken pada hari Senin, 11 Januari 2021 ditetapkan, produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) adalah suci (thahiran) dan halal, yang kebolehan penggunaannya menunggu hasil kajian BPOM. 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah