Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan 2021, Ini Penjelasan UAS

- 4 April 2021, 23:05 WIB
Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan 2021, Ini Penjelasan UAS
Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan 2021, Ini Penjelasan UAS /Tangkapan Layar YouTube Kun Ma Alloh/

WARTA SAMBAS – Ziarah kubur menjelang bulan puasa, seperti pada Ramadan 2021 ini, seakan sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Hal ini tentunya memantik keingintahuan, bagaimana hukumnya dalam Islam?.

Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan, menurut pendapat salah seorang Mufti Mesir, Syaikh Athiyah Saqr, bahwa ziarah kubur hukumnya boleh.

"Ziarah sebelum Ramadan boleh, ziarah sedang Ramadan boleh, ziarah setelah  Ramadan boleh. Tak ada larangan, bebas," kata UAS, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari Kanal YouTube Kun Ma Alloh, Minggu 4 April 2021.

Dalam video yang diunggah pada 20 April 2018 tersebut, UAS  menekankan, yang tidak dibolehkan adalah berziarah di waktu-waktu tertentu,  dengan beranggapan bahwa penghuni kubur saat itu sedang menunggu keluarganya  yang hidup untuk diziarahi.

"Yang tidak boleh itu 'ayo kita ziarah Ramadan yok', 'kenapa', 'kakek kita (yang telah  meninggal di kubur, red) sedang duduk menunggu kita datang'," ujar UAS menjelaskan  bahwa hal seperti itu yang tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Adab dan Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadan 2021

Mengapa banyak orang yang melakukan ziarah kubur saat hendak memasuki bulan suci  umat Ramadan? Dijawab UAS, karena saat hendak menyambut bulan suci tersebut, hati  umat Islam banyak yang sedang luluh dan ingat akan kerabat yang telah meninggal. "Kebetulan ingat dia," katanya.

Dai Sejutar Viewer ini mengatakan, Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk melakukan ziarah kubur, karena banyak manfaatnya. Di antaranya bisa melembutkan hati, mengingatkan kepada  kematian dan negeri akhirat.

Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Kun Ma Alloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x