WARTA SAMBAS – Ziarah kubur menjelang bulan puasa, seperti pada Ramadan 2021 ini, seakan sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Hal ini tentunya memantik keingintahuan, bagaimana hukumnya dalam Islam?.
Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan, menurut pendapat salah seorang Mufti Mesir, Syaikh Athiyah Saqr, bahwa ziarah kubur hukumnya boleh.
"Ziarah sebelum Ramadan boleh, ziarah sedang Ramadan boleh, ziarah setelah Ramadan boleh. Tak ada larangan, bebas," kata UAS, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari Kanal YouTube Kun Ma Alloh, Minggu 4 April 2021.
Dalam video yang diunggah pada 20 April 2018 tersebut, UAS menekankan, yang tidak dibolehkan adalah berziarah di waktu-waktu tertentu, dengan beranggapan bahwa penghuni kubur saat itu sedang menunggu keluarganya yang hidup untuk diziarahi.
"Yang tidak boleh itu 'ayo kita ziarah Ramadan yok', 'kenapa', 'kakek kita (yang telah meninggal di kubur, red) sedang duduk menunggu kita datang'," ujar UAS menjelaskan bahwa hal seperti itu yang tidak boleh dilakukan.
Baca Juga: Adab dan Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadan 2021
Mengapa banyak orang yang melakukan ziarah kubur saat hendak memasuki bulan suci umat Ramadan? Dijawab UAS, karena saat hendak menyambut bulan suci tersebut, hati umat Islam banyak yang sedang luluh dan ingat akan kerabat yang telah meninggal. "Kebetulan ingat dia," katanya.
Dai Sejutar Viewer ini mengatakan, Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk melakukan ziarah kubur, karena banyak manfaatnya. Di antaranya bisa melembutkan hati, mengingatkan kepada kematian dan negeri akhirat.
Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW: