Polisi Larang ‘Sahur on The Road’ Selama Ramadan 2021

- 7 April 2021, 21:16 WIB
Polisi Larang ‘Sahur on The Road’ Selama Ramadan 2021
Polisi Larang ‘Sahur on The Road’ Selama Ramadan 2021 /Pixabay/

WARTA SAMBAS – Sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro, Polda Metro Jaya melarang ‘Sahur on The Road’ selama Ramadan 2021.

"Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Rabu 7 April 2021.

Yusri menjelaskan, pelarangan Sahur on The Road ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Implementasi dari pelarangan tersebut, lanjut dia, berupa penyekatan rute dan titik-titik yang pada tahun-tahun sebelumnya menjadi lokasi favorit untuk kegiatan Sahur on The Road.

"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi Sahur on The Road. Di jalan raya pusat kota, mulai Senayan sampai Harmoni, itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," ungkap Yusri.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Honda Kalbar Beri Promo Khusus Angsuran Selama Bulan April 2021

Penyekatan rute dan titik favorit Sahur on The Road di wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut, jelas dia, dimulai sejak pukul 23.00 hingga pukul 05.00 WIB.

Penyekatan tersebut tidak sampai menutup total akses jalan. Masyarakat tetap bisa melintas. Namun konvoi atau rombongan Sahur on The Road akan dicegat dan diminta untuk kembali ke rumah.

Dalam penerapan larangan Sahur on The Road ini, polisi akan menerapkan langkah persuasif. "Kalau dibubarkan dan diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan," tutup Yusri.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x