Baca Juga: 6 Minuman Segar Berbahan Kurma, Cocok Disantap Saat Buka dan Sahur
Agus Salim mengungkapkan adanya hal tersebut sejalan dengan semangat dari moderasi agama yang didengungkan oleh Kemenag.
"Bahkan dalam diskursus moderasi agama tentu saja tidak hanya milik tradisi Islam, tapi juga untuk agama lainnya," tutur Agus.
"Dengan kemajemukan dan multikultur masyarakat Indonesia, maka pentingnya implementasi moderasi beragama di tengah kemajemukan masyarakat untuk merawat harmoni antar agama dan tradisi kebudayaan masyarakat setempat,” imbuhnya.
Sementara itu, Fakhry Affan selaku Pelaksana Subdirektorat Kemasjidan menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara.
Tuntutan penggunaan pengeras suara telah dikeluarkan sejak tahun 1978 melalui KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musalla.
Baca Juga: Lupa Niat dan Tidak Sahur, Sahkah Puasanya? Ini Penjelasannya
“Takmir masjid juga harus tegas mengatur penggunaan alat pengeras suara atau toa masjid, misalnya untuk membangunkan sahur pada pukul 02.30 - 03.00 dan 03.30, durasi penggunaannya cukup satu menit, dengan suara yang baik dan cara yang baik,” ujarnya.
Dengan adanya hal mengenai penggunaan pengeras masjid untuk membangunkan saur, Fakhry menuturkan dapat mengimplementasikan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin.
Fakhry juga menuturkan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin dapat diimplementasikan di kehidupan pedesaan maupun perkotaan.