Begini Hukum Batalkan Puasa Karena Kerja Berat

- 20 April 2021, 18:32 WIB
Ilustrasi pekerja migas
Ilustrasi pekerja migas /SKK Migas / Release


WARTA SAMBAS  - Berpuasa sebulan penuh di Bulan Ramadan merupakan satu diantara lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat muslim.

Hanya saja terkadang beberapa orang dari kita ada yang tak bisa melaksanakannya, disebabkan beberapa hal dan kendala seperti sakit, sedang hamil dan menyusui, atau sedang melakukan perjalanan.

Lalu bagaimana dengan orang yang bekerja keras seharian penuh, demi memenuhi kewajiban nafkah kepada keluarganya? Boleh kah tidak berpuasa? berikut ini ulasannya.

Baca Juga: 4 Tips Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut di Bulan Puasa Ramadan, Nomor 3 Jangan Salah Kaprah

Allah mensyariatkan agama Islam tentu sesuai dengan kemampuan manusia, karena tak mungkin Allah membebankan sesuatu yang di luar kemampuan.
Namun pada waktu melaksanakann kewajiban agama, masing-masing orang juga perlu mengukur dan mengkaitkan dengan kemampuannya sendiri.

Misalnya seperti salat yang wajib dikerjakan dengan cara berdiri. Tetapi jika seseorang tidak mampu mengerjakan salat dengan cara berdiri karena sakit, maka bisa dilakukan sambil duduk, berbaring, bahkan dengan isyarat pun diperbolehkan, apabila itu yang jadi batas kemampuannya.

Hal ini disebut rukhsah (keringanan) dalam hukum Islam. Keringanan tersebut didasarkan pada firman Allah, seperti surat al-Hajj ayat 78, surat an-Nisa’ ayat 28, surat al-Baqarah ayat 185.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Seputar Puasa Berkaitan dengan Kesehatan

Demikian halnya dalam melaksanakan ibadah puasa. Sebagai hukum azimah (keharusan) puasa diwajibkan kepada semua orang Islam yang sudah baligh. Tapi bagi orang-orang yang mendapat kesulitan untuk puasa, maka mereka diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa.

Seperti orang yang sakit atau musafir (orang yang sedang bepergian) boleh tidak puasa dan menggantinya pada hari lain. Hal ini berdasarkan surat al-Baqarah  ayat 184. Karena kalau orang-orang tersebut tetap diwajibkan puasa, akan timbul masyaqah (kesulitan/keberatan).

Bentuk keringanan untuk tidak berpuasa ada bermacam-macam, seperti boleh tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain.

Baca Juga: Ini 5 Fakta Menarik tentang Puasa Terkait Kesehatan

Atau boleh tidak berpuasa dan tidak mengganti pada hari lain,  tapi harus membayar fidyah 1 mud (0,5) makanan kepada fakir miskinuntuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.

Sedangkan bagi mereka yang bekerja keras di bulan Ramadan bagaimana? Nah idealnya selama bulan Ramadan orang Islam hendaknya bekerja disesuaikan dengan kemampuan fisik yang sedang puasa.

Akan tetapi jika hal itu tidak dapat diatur, maka tidak ada salahnya bekerja pada bulan puasa.

Persoalan jika tidak mampu berpuasa, selama ketidakmapuan itu tidak dibuat-buat, dan jika dipaksa, bisa menimbulkan petaka (sakit), maka tidak berdosa.

Baca Juga: Begini Cara Umat Islam Meriahkan Bulan Puasa Ramadan di China

Sebab Allah melarang umat manusia mencelakakan dirinya sendiri, sebagaimana yang difirmankannya:

البقرة:١۹٥…وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ …

Artinya: “…dan janganlah kamu mencampakkan dirimu ke dalam kebinasaan…” (QS al-Baqarah: 195)

Banyak para ulama yang menggolongkan para pekerja berat ke dalam kelompok orang-orang yang tidak mampu berpuasa.

Seperti para pekerja tambang, para tukang becak yang selalu mengayuh becaknya mencari dan menarik penumpang, para masinis yang sehari-harinya menjalankan kereta, para sopir yang setiap hari menjalankan kendaraan.

Baca Juga: Penikmatnya Mesti Tahu! Berikut 10 Alasan Kenapa Aneka Gorengan Jadi Menu Andalan saat Berbuka Puasa

Oleh karena itu seseorang yang sehari-harinya menjalani pekerjaan berat dapat dimasukkan ke dalam kelompok ini, boleh tidak berpuasa sejak pagi hari.

Menurut keumuman firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 184, maka para pekerja keras yang tidak berpuasa bisa membayar fidyah, tidak mengganti puasanya di hari yang lai (qadha).

Akan tetapi jika punya kesempatan untuk meng-qadha maka lebih baik meng-qadha puasanya di lain hari.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x