Tanggapi Soal Bangunkan Sahur Menggunakan Pengeras Suara, Ini Kata Kemenag

- 24 April 2021, 21:24 WIB
Direktur Urais dan Binsyar Kemenag Moh. Agus Salim Menyebutkan penggunaan pengeras suara untuk membangunkan sahur dilakukan dengan santun dan baik.*
Direktur Urais dan Binsyar Kemenag Moh. Agus Salim Menyebutkan penggunaan pengeras suara untuk membangunkan sahur dilakukan dengan santun dan baik.* /Kemenag

 

WARTA SAMBAS - Setelah ramai menjadi perbincangan soal cuitan Zaskia Adya Mecca menegenai membangunkan sahur menggunakan pengeras suara, membuat Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara. 

Menurut Moh. Agus Salim selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama, membangunkan orang untuk sahur harus dengan cara-cara santun.

Baca Juga: Zaskia Mecca Protes Cara Bangungkan Sahur dengan Gunakan Toa di Rumah Ibadah

Agus Salim menuturkan untuk mendapatkan keutamaan serta keberkahan agar tetap terjaga, membangunkan orang untuk sahur juga harus disampaikan dengan baik dan sopan.

“Membangunkan sahur itu adalah perbuatan baik, tapi juga perlu dilakukan dengan cara yang santun dan baik untuk menambah kualitas kebaikan itu sendiri," ujar Moh. Agus pada Jumat 23 April 2021 melansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel Ramai Masalah Bangunkan Sahur dengan Pengeras Suara, Begini Tanggapan Kemenag bersumber dari laman Kemenag.

Ia menyebut, perlu diperhatikan terkait hak kepentingan pribadi orang lain ketika akan membangunkan sahur.

Jangan sampai ketika akan membangunkan sahur mengganggu hak-hak pribadi orang lain.

Contohnya adalah orang yang sedang sakit, orang yang memiliki bayi atau anak kecil maupun warga yang beragama non-muslim.

Baca Juga: 6 Minuman Segar Berbahan Kurma, Cocok Disantap Saat Buka dan Sahur

Agus Salim mengungkapkan adanya hal tersebut sejalan dengan semangat dari moderasi agama yang didengungkan oleh Kemenag.

"Bahkan dalam diskursus moderasi agama tentu saja tidak hanya milik tradisi Islam, tapi juga untuk agama lainnya," tutur Agus.

"Dengan kemajemukan dan multikultur masyarakat Indonesia, maka pentingnya implementasi moderasi beragama di tengah kemajemukan masyarakat untuk merawat harmoni antar agama dan tradisi kebudayaan masyarakat setempat,” imbuhnya.

Sementara itu, Fakhry Affan selaku Pelaksana Subdirektorat Kemasjidan menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara.

Tuntutan penggunaan pengeras suara telah dikeluarkan sejak tahun 1978 melalui KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musalla.

Baca Juga: Lupa Niat dan Tidak Sahur, Sahkah Puasanya? Ini Penjelasannya

“Takmir masjid juga harus tegas mengatur penggunaan alat pengeras suara atau toa masjid, misalnya untuk membangunkan sahur pada pukul 02.30 - 03.00 dan 03.30, durasi penggunaannya cukup satu menit, dengan suara yang baik dan cara yang baik,” ujarnya.

Dengan adanya hal mengenai penggunaan pengeras masjid untuk membangunkan saur, Fakhry menuturkan dapat mengimplementasikan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin.

Fakhry juga menuturkan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin dapat diimplementasikan di kehidupan pedesaan maupun perkotaan.

Tujuannya sebagai jalan moderat yang diejawantahkan pada Pancasila sebagai nilai dari moral publik.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemenag PikiranRakyat-Tasikmalaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah