Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021.
PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021 ini diumumkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves RI) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pada malam ini kami diperintahkan Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan tersebut ke publik," kata Luhut
Keputusan PPKM Level 4, 3 dan 2 diperpanjang ini, kata Luhut, secara detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Dalam proses itu, kami telah berkomunikasi secara cermat dengan berbagai pihak," kata Luhut.
Berbagai pihak yang dimaksudkan Luhut tersebut di antaranya asosiasi mall, perindustrian dan lainnya.
"Setiap langkah yang pemerintah ambil, tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek serta masukan dari berbagai ahli di bidangnya," kata Luhut.
Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali ini menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan bukan berarti kondisinya lebih para sebelumnya.
Luhut mengungkapkan, Penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 sejak 2 sampai 9 Agustus 2021 untuk Pulau Jawa dan Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.
"Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi 59,6 persen dari puncak kasus 15 juli 2021 lalu," beber Luhut.