Mengetahui hal tersebut, Si Ajudan Pribadi pun meminta agar kasus ini tidak diteruskan. "Penyidik akhirnya menerapkan Restorative Justice. Sehingga keadilan tidak diputuskan di pengadilan," pungkas Adi.***
Mengetahui hal tersebut, Si Ajudan Pribadi pun meminta agar kasus ini tidak diteruskan. "Penyidik akhirnya menerapkan Restorative Justice. Sehingga keadilan tidak diputuskan di pengadilan," pungkas Adi.***
Editor: Mordiadi
Sumber: PMJ News