Google Sebut Klaim Jaksa Agung Texas Ken Paxton ‘Menyesatkan’

- 18 Januari 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi Logo Google
Ilustrasi Logo Google /

WARTA SAMBAS – Google membantah tudingan Jaksa Agung Texas, Ken Paxton yang mengeluhkan bisnis teknologi periklanannya yang melanggar Undang-Undang (UU) Antimonologi. Bahkan menyebut klaim tersebut “menyesatkan”.

“AG Paxton mencoba menggambarkan keterlibatan Google dalam industri ini sebagai kejahatan,” tulis Adam Cohen, Direktur Kebijakan Ekonomi Google, seperti dikuti WartaSambasRaya.com dari Reuters.

Dalam postingan blognya pada Minggu kemarin, Cohen malah menyebutkan apa yang dilakukan Google justru sebaliknya.

Baca Juga: Orang Indonesia Paling Banyak Cari 10 Hal ini di Google

“Tidak seperti beberapa perusahaan B2B di ruang ini, perusahaan internet konsumen seperti Google memiliki insentif untuk mempertahankan pengalaman pengguna yang positif,” tulis Cohen.

Selain itu, lanjut dia, Google juga menerapkan internet berkelanjutan yang berfungsi untuk semua, yakni konsumen, pengiklan, dan penerbit.

Postingan tersebut berpendapat bahwa tarif Google adil, pasar terbuka dan tidak mendukung satu mitra, seperti yang dilakukan Facebook.

Baca Juga: Dituduh Jiplak Aplikasi Italia, Facebook Didenda 3,83 Juta Euro

Bantahan Google tersebut terkait keluhan Jaksa Agung Texas Ken Paxton tentang bisnis teknologi periklanan Google pada Desember lalu.

Salah satu dari beberapa tuntutannya, Paxton menuduh bahwa Google menyalahgunakan dominasinya atas bisnis pencarian internet atau melanggar undang-undang antimonopoli.

Seperti diketahui, Google memberikan kontrol kepada penayang untuk memilih penyedia teknologi iklan mana yang diizinkan untuk menayangkan dan mengukur iklan di Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) dan Inggris Raya, untuk mendukung penayangan iklan, pengukuran iklan, dan fungsi lainnya.

Semua penyedia yang tercantum telah membagikan informasi tertentu yang diwajibkan oleh GDPR, sebuah link yang menjelaskan penggunaan data mereka yang dapat dibagikan dengan pengguna sebagai bagian dari alur izin, dan penyedia tersebut telah setuju untuk mematuhi kebijakan penggunaan data.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x