Facebook akan Hadapi Gugatan Massal karena Data Pengguna Bocor ke Peretas

- 18 April 2021, 15:30 WIB
Facebook akan Hadapi Gugatan Massal karena Data Pengguna Bocor ke Peretas
Facebook akan Hadapi Gugatan Massal karena Data Pengguna Bocor ke Peretas /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

WARTA SAMBAS – Organisasi Hak Digital Irlandia (DRI) meminta 530 juta warga Uni Eropa yang terdampak pelanggaran privasi, segera mendaftarkan diri untuk bersama-sama menuntut Facebook terkait kebocoran data baru-baru ini.

Sekitar 1,5 juta orang Irlandia termasuk di antara mereka yang data pribadinya telah bocor ke tangan peretas. Hal ini yang memunculkan reaksi DRI.

Dikabarkan, data yang bocor tersebut terdiri atas Nama, ID Pengguna Facebook, dan Nomor Telepon. Dalam beberapa kasus, terdapat data yang juga bocor seperti informasi lain, termasuk nama pasangan, alamat email, tanggal lahir dan tanggal pembuatan akun.

Saat ini, kelompok hak-hak sipil telah mengajukan keluhan ke Komisi Perlindungan Data dan bersiap untuk membawa kasus ini ke pengadilan Irlandia atas nama individu yang terkena dampak pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Jaring Pria Hidung Belang Pakai Facebook, ‘Mami’ Prostitusi Online Berusia 17 Tahun Diringkus Polisi

DRI menyampaikan, mereka yang terkena dampak kebocoran data dan telah mendaftar untuk mengambil bagian dalam tindakan hukum bisa mendapatkan ganti rugi antara 300 Euro atau setara 5,2 Juta Rupiah hingga 12 Ribu Euro atau setara 209 Juta Rupiah untuk pelanggaran hak per satu orang.

"Memaksa perusahaan seperti Facebook untuk membayar uang kepada pengguna yang hak privasinya telah mereka langgar adalah cara paling efektif untuk benar-benar mengubah perilaku perusahaan teknologi besar ini," kata TJ McIntyre, Ketua DRI, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari The Irish Times, Minggu 18 April 2021.

Baca Juga: Biaya Keamanan CEO Facebook Mark Zuckerberg Capai 336,1 Miliar Rupiah

Menurutnya, Facebook tidak hanya gagal menerapkan privasi berdasarkan desain dan secara default melindungi data pengguna, tetapi perusahaan juga tidak melapor ke Komisi Perlindungan Data. Padahal, kedua hal itu diatur dalam Undang-Undang GDPR, yang mulai berlaku sejak Mei 2018.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: The Irish Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x