Diketahui, unggahan kabar miras berlabel halal dari MUI merupakan konten hoaks yang telah ada sejak tahun 2017 silam.
MUI juga telah membantah terdapat miras berlabel halal yang beredar di Indonesia.
Lebih lanjut, MUI menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk kedua produk miras tersebut.
Baca Juga: Senator Asal Papua Filep Wamafma Minta Presiden Jokowi Cabut Izin Investasi Industri Miras
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut beredar miras berlabel halal dari MUI adalah salah atau hoaks.***