Doni Salmanan Bebas Setelah Istrinya Menjaminkan Diri? Cek Faktanya di Sini

- 15 Maret 2022, 15:41 WIB
Beredar video Crazy Rich Bandung yang jadi tersangka penipuan trading binary option via aplikasi Quotek, Doni Salmanan bebas setelah istrinya menjaminkan diri.
Beredar video Crazy Rich Bandung yang jadi tersangka penipuan trading binary option via aplikasi Quotek, Doni Salmanan bebas setelah istrinya menjaminkan diri. /Tangkapan layar TikTok @mesa_rosalina/

Baca Juga: Kerugian Korban Mencapai Rp15,6 Miliar, Polisi Berhasil Amankan HS Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Group

Seperti diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan TIndak Pidana Pencuaian Uang (TPPU).

Doni Salmanan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News TikTok @mesa_rosalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x