Seperti diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan TIndak Pidana Pencuaian Uang (TPPU).
Doni Salmanan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***