Doni Salmanan Bebas Setelah Istrinya Menjaminkan Diri? Cek Faktanya di Sini

- 15 Maret 2022, 15:41 WIB
Beredar video Crazy Rich Bandung yang jadi tersangka penipuan trading binary option via aplikasi Quotek, Doni Salmanan bebas setelah istrinya menjaminkan diri.
Beredar video Crazy Rich Bandung yang jadi tersangka penipuan trading binary option via aplikasi Quotek, Doni Salmanan bebas setelah istrinya menjaminkan diri. /Tangkapan layar TikTok @mesa_rosalina/

WARTA SAMBAS - Beredar video Crazy Rich Bandung yang jadi tersangka penipuan trading binary option via aplikasi Quotek, Doni Salmanan bebas setelah istrinya menjaminkan diri.

Video dengan narasi 'Doni Salmanan bebas setelah istrinya menjaminkan diri demi suaminya...' itu diunggah pemilik akun TikTok @mesa_rosalina.

Sejak diunggah, video Doni Salmanan bebas setelah istrinya menjaminkan diri selalu mendapat tanggapan Netizen.

Pada Selasa 15 Maret 2022 pukul 15.00 WIB, video Doni Salmanan bebas itu sudah mendapat 354,8 Ribu Love dan 12,7 Ribu komentar.

Baca Juga: Doni Salmanan Dijerat UU TPPU, Ini Nasib Reza Arap yang Terima Donasi Rp1 Miliar dari Crazy Rich Bandung itu

Tidak hanya satu video, pemilik akun TikTok @mesa_rosalina juga mengunggah video dengan tangkapan layar berita media online dengan narasi hampir mirip.

Benarkah Doni Salmanan bebas setelah istrinya menjaminkan diri? Ternyata informasi tersebut hoaks.

Video Doni Salmanan bebas yang digunggah TikTok @mesa_rosalina tersebut termasuk hoaks jenis fabricate content atau konten palsu.

Hoaks fabricate content ini merupakan jenis yang paling berbahaya, 100 persen tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Karyawan Ini Curi 14 iPhone 11 Pro Max untuk Bayar Utang Trading Saham

Adapun faktanya, Doni Salmanan masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan selama 20 hari ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Bahkan istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina juga menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa 15 Maret 2022 hari ini.

Dinan Nurfajrina memenuhi panggilan Penyidik terkait kasus penipuan investasi trading binary option via aplikas Quotex yang menjerat suaminya.

Dengan mengenakan pakaian hitam, Dinan tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 13.45 WIB. Didampingi Kuasa Hukumnya Ikbar Firdaus.

Baca Juga: Investasi Bodong Balikpapan senilai Rp2 Miliar, Pelakunya Mahasiswi Cantik

Ketika ditanya jurnalis, Dinan diam seribu bahasa. Hanya Kuasa Hukumnya Ikbar Firdaus yang memastikan kliennya siap menjalani pemeriksaan.

"Bismillah aja ya," ujar Ikbar, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 15 Maret 2022.

Sebenarnya pemeriksaan dilakukan pada Senin 14 Maret 2022 kemarin, tetapi Dinan dan manajer Doni Salmanan berhalangan hadir dan minta dijadwal ulang.

Penjadwalan ulang itu dilakukan lantaran keduanya kurang fit usai menjalani proses penyitaan aset Doni Salmanan selama kurang lebih 3 hari.

Baca Juga: Kerugian Korban Mencapai Rp15,6 Miliar, Polisi Berhasil Amankan HS Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Group

Seperti diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan TIndak Pidana Pencuaian Uang (TPPU).

Doni Salmanan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

 

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News TikTok @mesa_rosalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x