Elon Musk Digugat Investor Dogecoin, Nilainya 2 Kali Lipat Pendapatan Negara Indonesia Tahun Ini

17 Juni 2022, 20:51 WIB
Orang terkaya di dunia, Elon Musk digugat ke Pengadilan Federal di Manhattan, Amerika Serikat (AS) oleh Investor Dogecoin, Keith Johnson. /Dado Ruvic/Reuters

WARTA SAMBAS - Orang terkaya di dunia, Elon Musk digugat ke Pengadilan Federal di Manhattan, Amerika Serikat (AS) oleh Investor Dogecoin, Keith Johnson.

Nilai gugatan yang dilayangkan Investor Dogecoin Keith Johnson terhadap CEO Tesla Elon Musk ini mencapai 258 Miliar Dolar AS.

Besaran gugatan Keith Johnson ke Elon Musk tersebut sekitar Rp3.820 Triliun atau 2 kali lebih Pendapatan Negara Indonesia dalam APBN 2022 senilai Rp1.846,14 Triliun.

Keith Johnson menuduh Elon Musk memuji-muji Dogecoin supaya harganya naik. Kemudian membiarkan harganya terjun bebas.

Baca Juga: Elon Musk ke Indonesia November 2022, Jokowi: Saya Kira Dia Sangat Tertarik

Menurut Keith Johnson, sejak 2019 Elon Musk mengetahui bahwa Dogecoin belum memiliki nilai.

"Namun (Elon Musk) mempromosikan supaya mendapatkan keuntungan dari jual beli," kata Keith Johnson, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Reuters, Jumat 17 Juni 2022.

Keith Johnson menuduh Elon Musk memanipulasi skema piramida Dogecoin untuk keuntungannya.

"Musk mengggunakan dasar dirinya sebagai orang terkaya di dunia untuk beraksi dan memanipulasi skema piramida Dogecoin untuk keuntungan, paparan dan kesenangan," kata Keith Johnson.

Baca Juga: Elon Musk Tertarik Bangun Landasan Roket SpaceX di Indonesia, Ini Lokasinya…

Dalam gugatannya itu, Keith Johnson juga memasukkan komentar Warren Buffet dan Bill Gates soal nilai mata uang kripto.

Kuasa Hukum Keith Johnson tidak menjelaskan bukti apa saja untuk memperkuat tuduhanya terhadap Elon Musk tersebut.

Tidak disebutkannya bukti bahwa Dogecoin tidak berharga dan Elon Musk melakukan skema piramida.

Diketahui, Keith Johnson meminta ganti rugi 86 Miliar Dolar AS atau sekitar Ro1.275 Triliun.

Lantaran penurunan nilai Dogecoin sejak Mei 2021, ia meminta ganti rugi 3 kali lipat. Sehingga menjadi 258 Miliar Dolar AS atau sekitar Rp3.820 Triliun.

Baca Juga: 4 Orang Kaya di Dunia selain Elon Musk dan Jeff Bezos, Nomor 3 Tidak Asing Lagi…

Keith Johnson juga ingin memblokir Elon Musk dan perusahaannya supaya tidak mempromosikan Dogecoin.

Kemudian, Hakim menyatakan bahwa jual beli Dogecoin adalah perjudian berdasarkan Undang-Undang Federal dan New York.

Keith Johnson mengungkapkan, obral Dogecoin bermula ketika Elon Musk menjadi pembawa acara 'Saturday Night Live di stasiun Televisi NBC.

Elon Musk dituduh menjadi ahli keuangan palsu karena menyatakan Dogecoin sedang diburu.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler