Prancis akan Izinkan Penggunaan Algoritma untuK Mendeteksi Website Ekstrimis

- 29 April 2021, 20:27 WIB
Prancis akan Izinkan Penggunaan Algoritma untuK Mendeteksi Website Ekstrimis
Prancis akan Izinkan Penggunaan Algoritma untuK Mendeteksi Website Ekstrimis /Pixabay/Jackmack36

 

WARTA SAMBAS – Prancis akan memperkuat Undang-Undang Kontra Terorisme dengan mengizinkan penggunaan algoritma untuk mendeteksi aktivitas website ekstrimis. Rencana Undang-Undang (RUU) tersebut telah diserahkan kepada Presiden Emmanuel Macron.

Pemerintah Prancis melakukan pertemuan kabinet pada Rabu 28 April 2021 setelah gelombang serangan yang diyakini dilakukan Islam Ekstrimis di tanah dalam beberapa tahun terakhir.

"Sembilan serangan terakhir yang dilakukan di tanah Prancis dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal oleh dinas keamanan, yang tidak ada dalam daftar pantauan dan tidak dicurigai radikal," kata Gerald Darmanin, Menteri Dalam Negeri Prancis, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari Reuters.

"Itu seharusnya membuat kami bertanya tentang metode intelijen yang kami gunakan," tambah Darmanin.

Prancis memberlakukan Undang-Undang Kontra Terorisme pada 2017 untuk menggantikan keadaan darurat  setelah serangan di Paris oleh pelaku bom bunuh diri dan pria bersenjata.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Hotel Langganan Timnas Prancis Banyak Kasus Covid-19

Undang-Undang 2017 yang ditinjau setelah 4 tahun, memungkinkan Badan Keamanan menggunakan algoritma untuk memantau aplikasi perpesanan, serta mendukung langkah-langkah pengawasan polisi seperti kunjungan ke rumah individu yang diduga terkait terorisme dan membatasi pergerakan orang.

RUU baru tersebut akan membuat langkah-langkah permanen dan memperluas penggunaan algoritma ke website oleh pemerintah. "Teroris telah mengubah metode komunikasi. Kita terus buta, memantau saluran telepon yang tidak digunakan lagi oleh siapapun," kata Darmanin.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x