Cermati Info Penting Seputar DTKS Ini !!!

25 Desember 2020, 17:27 WIB
Berikut Cara Daftar Bantuan Sosial BST Rp300 Ribu Dari Kemensos, Melalui Link dtks.kemensos.go.id /setkab.go.id

 

WARTA SAMBAS – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memuat 40 persen penduduk berstatus kesejahteraan sosial terendah. Lantaran keberadaannya menjadi syarat untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), banyak yang mempertanyakan informasi tentangnya.

Berikut informasi tanya-jawab mengenai DTKS di laman resmi Kemensos, seperti diberitakan Pikiranrakyat-depok.com dalam artikel berjudul “Harus Tahu! Informasi Penting dari DTKS Agar Tidak Gagal Mendapatkan Bansos dari Kemensos”:

Apa gunanya terdaftar di dalam DTKS?

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin penerima program pemberdayaan dan bantuan sosial (Bansos) harus terdaftar di DTKS.

Oleh sebab itu, hanya yang terdaftar dalam DTKS yang bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Tak Masuk DTKS Kemensos, Tak Bisa Terima BST Rp300 Ribu 

Apakah DTKS hanya diperuntukan bagi yang miskin?

DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Warga yang masuk DTKS adalah warga yang sudah tercatat di Kemensos sebagai warga miskin atau miskin lama yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah.

Warga yang terdata dalam DTKS adalah warga yang rutin menerima bantuan selama ini. Seperti bantuan dalam program PKH dan BPNT. Warga yang belum terdata akan masuk ke dalam kategori non-DTKS.

Baca Juga: Inilah 5 Fakta Realisasi Penyaluran Untuk UMKM, Usai BLT Rp2,4 Juta Cair 100 Persen 

Apakah warga non-DTKS tidak bisa mendapat bantuan sosial?

Kategori non-DTKS adalah warga yang terdampak Covid-19 yang berpotensi menjadi warga miskin baru. KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bansos ke Masyarakat.

Warga non-DTKS, bisa mengajukan diri untuk mendaftar DTKS guba mendapat BST non PKH Rp500 ribu.

Baca Juga: Cek KTP dan NIK Anda di dtks.kemensos.go.id, BST Cair Lagi di Bulan Desember 2020 

Apakah keluarga dengan anak yang masih bersekolah semua dan bekerja sebagai petani bisa mengusulkan untuk masuk DTKS?

Bisa dengan mengajukan pendaftaran DTKS secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan.

Baca Juga: 5 Dokumen Ini Bisa Langsung Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta 

Bagaimana jika belum terdaftar dalam DTKS?

Dapat melakukan pendaftaran DTKS dengan melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

 

Apakah jika sudah mendaftar bisa masuk dalam DTKS?

Data pendaftar akan diverifikasi dan validasi terlebih dahulu. Dan tidak semua pendaftar akan masuk ke dalam DTKS.

Baca Juga: Kabar Gembira, Awal Tahun 2021 Petugas Antar Langsung Bansos ke Rumah Warga 

Jika sudah masuk kedalam DTKS, apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?

Peserta DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial. Sebab setiap program bantuan sosial memiliki syarat dan mekanisme masing-masing yang sudah ditentukan. Ketentuan tersebut berdasarkan variable yang dibutuhkan dalam DTKS, dan dibatasi oleh kuota.

 

Bagaimana jika alamat yang ada di DTKS ternyata alamat dari KK lama?

Dapat melakukan perubahan data alamat dengan mengajukan kepada Desa/Kelurahan domisili baru. Nantinya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap pendataan melalui kunjungan rumah tangga.***(Bintang Pamungkas/Pikiranrakyat-depok.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler