Ingin Dapat Kartu Prakerja Gelombang 12, Berikut Cara dan Syaratnya

16 Januari 2021, 08:00 WIB
Tangkapan layar laman Kartu Prakerja / fix indonesia/

 

WARTA SAMBAS RAYA – Pemerintah kembali akan membuka Program Kartu Prakerja gelombang 12.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp20 triliun pada gelombang pertama. Dan diperkirakan sebanyak 5,6 juta orang yang nantinya akan memperoleh Kartu Prakerja.

Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di digital platform mitra.
Tak hanya itu pemberian insentif juga diberikan kepada penerima Kartu Prakerja. Sehingga nantinya total bantuan yang diberikan senilai Rp3.550.000.

Baca Juga: Cara Aktiviasi Akun dan Verifikasi Data Siswa Supaya Bisa Daftar SNMPTN atau SBMPTN 2021

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dilanjutkan hingga tahun 2021 mendatang.

“Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di tahun 2021,” kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) Denni Purbasari, Selasa 3 November 2020.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Syarat Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek di Sini dan Jangan Sampai Salah!", Jumat 15 Januari 2021, untuk itu, persiapkan diri Anda agar lolos dalam seleksi penerimaan Kartu Prakerja Gelombang 12. Berikut ini persyaratan bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 12, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa masuk ke link ini dan simak cara daftarnya berikut ini.

Baca Juga: Banjir Kalsel Makin Parah, Tim SAR Gabungan Berjibaku Mengevakuasi Warga

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda
3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.*** Tim Fix Indonesia

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler