WARTA SAMBAS - Kemnaker menetapkan BSU BLT subsidi gaji di tahun 2021 dapat dicairkan ke sisa penerima tahun 2020.
Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa sisa penerima tersebut syaratnya harus terpenuhi terlebih dahulu jika ingin dapat.
Ada pun syarat penerima BSU BLT subsidi gaji sebagai berikut.
1. WNI
2. Punya rekening aktif
3. Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Berikut Cara Daftaran BLT PIP
4. Berstatus pekerja atau karyawan
5. Penghasilan di bawah Rp5 juta
Jika sisa penerima tahun 2020 telah memenuhi syarat tersebut maka berkesempatan mendapatkan BSU BLT subsidi gaji di 2021.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya belum mencairkan BSU BLT subsidi gaji tahun 2020.
"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses." Jelas Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Pontianak Usulkan 25 Ribu Penerima BLT UMKM
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," tambahnya.
Sehingga, selagi sisa penerima telah memenuhi syarat, maka bisa mendapatkan BSU BLT subsidi gaji di 2021. ***