Syarat Ini Tak Lengkap, BLT Subsidi Gaji Rp2,4Juta di Tahun 2021 Tak Bakal Disalurkan

1 Maret 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji cair /Tangkapan layar Instagram Kemnaker, Bank Indonesia dan BPJAMSOSTEK/DODY LUBER/WartaPontianak.Com

WARTA SAMBAS - Kemnaker menetapkan BSU BLT subsidi gaji di tahun 2021 dapat dicairkan ke sisa penerima tahun 2020.

Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa sisa penerima tersebut syaratnya harus terpenuhi terlebih dahulu jika ingin dapat.

Ada pun syarat penerima BSU BLT subsidi gaji sebagai berikut.

1. WNI

2. Punya rekening aktif

3. Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Berikut Cara Daftaran BLT PIP

4. Berstatus pekerja atau karyawan

5. Penghasilan di bawah Rp5 juta

Jika sisa penerima tahun 2020 telah memenuhi syarat tersebut maka berkesempatan mendapatkan BSU BLT subsidi gaji di 2021.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya belum mencairkan BSU BLT subsidi gaji tahun 2020.

"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses." Jelas Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Pontianak Usulkan 25 Ribu Penerima BLT UMKM

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," tambahnya.

Sehingga, selagi sisa penerima telah memenuhi syarat, maka bisa mendapatkan BSU BLT subsidi gaji di 2021. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler