Diluar Syarat Ini, BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Bakal Bisa Dicairkan! Cek Kelengkapan Berkasnya Disini

6 Maret 2021, 11:10 WIB
Begini cara cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta. /Mantrasukabumi/fauzanevan/

WARTA SAMBAS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam waktu dekat bakal dicairkan kembali. Sejumlah syarat mesti dipersiapkan jika ingin mencairkan bantuan pemerintah jenis ini. 

Jangan berharap bisa mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) BLT UMKM Rp2,4 Juta jika dokumen ini tidak lengkap.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi Maret 2021, Buruan Cek e-Form BRI Sekarang!!!

Pemerintah terus berupaya agar perekonomian masyarakat Indonesia berada di titik yang aman, meski di tengah Pandemi Covid-19. Salah satu upaya pemerintah yakni meluncurkan program bantuan bagi pelaku UMKM yang terdampak Pandemi, agar bisa bangkit kembali menjalankan usaha.

Program Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria dari pemerintah.

Berikut berkas yang harus disipkan pelaku UMKM jika ingin memproleh banpres Rp2,4 juta dari pemerintah;

- Merupakan Warga Negara Indonesia

- Mempunyai NIK dan KTP

- Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Kemnaker Sudah Kantongi Nama Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Daftar Nama Anda Disini

- Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut;

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Baca Juga: Tanpa Daftar Lagi, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan! Buruan Cairkan Rp2,4 Juta dari Rekening

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler