Cara Gampang Mengurus IMB di Kabupaten Kubu Raya

5 Mei 2021, 21:16 WIB
Cara Gampang Mengurus IMB di Kabupaten Kubu Raya /

WARTA SAMBAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, Kalimantan Barat terus menerus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus perizinan, terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi seperti sekarang, para pemilik bangunan di Kubu Raya tidak perlu repot lagi tatap muka untuk mengurus IMB.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina mengatakan, kini sudah bisa mengurus IMB dari rumah, asalkan memiliki akses internet.

Berikut cara gampang mengurus IMB di Kabupaten Kubu Raya:

1. Miliki SKRK

Maria mengatakan, untuk mendapatkan IMB, pemilik bangunan tentunya terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan. Dimulai dari kepemilikan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).

Untuk mendapatkan SKRK ini, kata Maria, bisa dengan mengunduh atau download formulir dan surat pernyataan bebas sengketa di link bit.ly/formizin2020

Baca Juga: Lantik Kadin Kubu Raya, Ketum Kadin Kalimantan Barat Joni Isnaini: Tunjukkan Sikap Patriot

2. Ajukan Permohonan IMB

Maria mengatakan, setelah memiliki SKRK, pemilik bangunan mengajukan permohonan IMB melalui laman www.simbg.pu.go.id. Kemudiaan unduh persyaratannya.

 

3. Lengkapi Persyaratan IMB

Setelah mengunduh persyaratan tersebut, pemilik bangunan tinggal memenuhi persyaratan memohon IMB tersebut, yakni

  • Sertifikat Tanah
  • PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun terbaru
  • KTP
  • Surat pernyataan tanah bebas sengketa
  • Formulir

 

4. Unggah Persyaratan ke Sicantik

Semua persyaratan untuk memohon IMB harus diubah dalam bentuk fle scan atau PDF, kemudian diunggah atau upload ke laman www.sicantikui.layanan.go.id. Bila belum memiliki akun Sicantik, disilakan untuk membuka tutorialnya di kanal DPMPTSP KUBU RAYA.

Selanjutnya, pegawai DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya akan melakukan verifikasi berkas yang sudah diunggah di Sicantik tersebut.

Setelah dinyatakan berkas lengkap, dan tidak ada laporan eror atau kendala lain seperti surat yang dipalsukan dan lainnya, maka pegawai DPMPTSP Kubu Raya akan mengeluarkan tanda terima berkas yang akan dikirimkan ke email yang didaftarkan di sistem Sicantik itu.

Setelah tanda terima berkas berhasil, kata Mari, sistem akan berpindah ke SKPD/TIM Teknis. “Jadi pelaku usaha atau masyarakat tidak perlu datang ke kantor lagi untuk mengajukan permohonan,” jelasnya.

Proses selanjutnya, Tim Teknis DPMPTSP akan melakukan survei lapangan dan membuat Berita Acara Lapangan. “Setelah itu sistem akan berpindah ke DPMPTSP, dan izin ketika selesai pun dikirim melalui email kepada pemohon,” ujar Mari.

Cara gambang mengurus IMB ini disampaikan Maria guna mengklarifikasi tudingan kalau IMB Perumahan Mega Lavender di Kampung Kapur, Kubu Raya cacat prosedur.

“Coba dilihat sendiri bagaimana alurnya secara teknis, semuanya online. Berkas tidak akan diberikan jika cacat prosedur atau dipalsukan. Jadi tudingan itu tidak benar ya. Kami sudah berusaha mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi ini untuk pelayanan publik, khususnya investasi yang sangat dikawal ketat oleh semua pihak,” tutup Maria.***

Editor: Mordiadi

Tags

Terkini

Terpopuler