e-RDKK Pupuk Bersubsidi 2022 Ditutup Oktober 2021, Petugas Entri di Kalimantan Barat Harus Bergegas

2 September 2021, 20:27 WIB
Sistem e-RDKK pupuk bersubsidi untuk kebutuhan tahun 2022 akan ditutup pada Oktober 2021./Foto: Ilustrasi /Rachmat Iskandar/ZonaPriangan

WARTA SAMBAS - Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK pupuk bersubsidi untuk kebutuhan tahun 2022, ditutup pada Oktober 2021 mendatang.

Petugas entri e-RDKK pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat diharapkan bergegas menjalankan tugasnya.

Berdasarkan e-RDKK pupuk bersubsidi saat ini, masih banyak petani di Kalimantan Barat yang belum masuk ke sistem tersebut.

Para petani yang tidak masuk atau terdaftar di e-RDKK pupuk bersubsidi tersebut, tentunya tidak akan mendapatkan bantuan pemerintah ini. 

Baca Juga: Punya Kartu Tani? Buruan Beli Pupuk Subsidi di Kios-kios Resmi!!!

Demikian diingatkan Kepala Bidang atau Kabid Pangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, Dony Saiful Bahri.

Ia mengungkapkan, tahun ini hanya 247.456 petani di Kalimantan Barat yang masuk e-RDKK pupuk bersubsidi.

Berikut rincian kebutuhan pupuk bersubsidi berdasarkan jumlah petani Kalimantan Barat yang masuk sistem e-RDKK 2021 tersebut:

1. Pupuk Urea: 97,363 ton

2. Pupuk SP36: 33,169 ton

3. Pupuk ZA: 19,233 ton

4. Pupuk NPK: 181,626 ton

5. Pupuk Organik: 159,354 ton.

Dony mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2021, alokasi pupuk bersubsidi untuk petani di Kalimantan Barat 163.010 ton.

"Realisasi penyerapannya hingga Juli 2021 baru 51.574,45 ton atau 31,64 persen," kata Dony, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 2 September 2021.

Berdasarkan realisasi tersebut, dapat diketahui bahwa masih banyak petani di Kalimantan Barat yang belum masuk e-RDKK pupuk bersubsidi.

"Untuk 2022 mendatang e-RDKK sudah terintegrasi ke Simhultan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian)," ungkap Dony.

Pengintegrasian tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk memperbaiki sistem kelola pupuk bersubsidi.

"Secara umum pupuk yang digunakan petani yang disubsidi pemerintah untuk membantu meringankan beban petani," kata Dony.

Penyelurannya, lanjut dia, harus akurat berdasarkan NIK dan mekanisme penyaluran melalui Kartu Tani.

"Mudah-mudahan upaya bersama bisa meningkatkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan dapat terwujud," harap Dony.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler