Inilah 5 Fakta Realisasi Penyaluran Untuk UMKM, Usai BLT Rp2,4 Juta Cair 100 Persen

- 25 Desember 2020, 13:59 WIB
ilustrasi BLT.
ilustrasi BLT. /PIXABAY/STEVEPB

Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga.

Kemudian perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

 Baca Juga: 5 Dokumen Ini Bisa Langsung Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

 “Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro,” kata Hanung.

  1. Pelaku usaha mikro mendaftar hanya lengkapi data

Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon.

Kementerian Koperasi dan UKM sendiri hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

 Baca Juga: Bansos Mandatang, Mensos Risma: Semua Transaksi Online

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” ujar Hanung.

  1. BPK lakukan pemeriksaan untuk pastikan Penyaluran Banpres tepat sasaran

Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x