Ini Syarat Daftar BLT KIP Kuliah dari Kemendikbud

- 18 Januari 2021, 06:30 WIB
Syarat Daftar BLT KIP Kuliah dari Kemendikbud, Seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia Bisa Mendaftar
Syarat Daftar BLT KIP Kuliah dari Kemendikbud, Seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia Bisa Mendaftar /kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

WARTA SAMBAS RAYA – Ada sejumlah syarat bagi mahasiswa perguruan tinggi yang ingin mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.

BLT KIP Kuliah ini merupakan program dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang termasuk dalam program Merdeka Belajar.

Baca Juga: Tokoh Agama Minta Presiden dan PM Lebanon Berdamai

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan program KIP Kuliah ini merupakan pogram yang menjadi prioritas di tahun 2021.

Dengan adanya BLT KIP Kuliah, Nadiem berharap mampu mendorong kegiatan perkuliahaan terutama menunjang kebutuhan mahasiswa/mahasiswi.

"Prioritas Merdeka Belajar 2021 akan fokus pada pembiayaan pendidikan, di antaranya KIP Kuliah dengan target 1,095 juta mahasiswa, KIP Sekolah dengan target 17,9 juta siswa," tambah Nadiem.

BLT KIP Kuliah ini, mematok target 1,095 juta mahasiswa dan lebih banyak jika dibandingkan kuota tahun lalu.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel " Syarat Daftar BLT KIP Kuliah dari Kemendikbud, Seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia Bisa Mendaftar", Minggu 17 Januari 2021, adapun syarat untuk bisa mendaftar dalam BLT KIP Kuliah 2021, di antaranya:

1. Penerima BLT KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat mendaftar mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x