Simak! Ini Kategori Karyawan Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

- 18 Januari 2021, 08:00 WIB
Cek! Kemenaker Masih Salurkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Kepada Karyawan Ini
Cek! Kemenaker Masih Salurkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Kepada Karyawan Ini /instagram.com/idafauziyahnu/

 

WARTA SAMBAS RAYA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, tidak semua karyawan menerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Adapun BLT subisidi gaji yang akan disalurkan tahun ini yaitu sisa anggaran yang sebelumnya telah tersalurkan sebanyak 98,81% per 31 Desember 2020.

Selain itu, karyawan yang berhak mendapatkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini adalah karyawan yang sebelumnya memiliki kesalahan pada data yang ada di akun BPJSTKU.

Kesalahan data tersebut meliputi, kesalahan pada rekening karena tidak sesuai dengan nama di KTP, rekening tidak aktif, rekening dibekukan, dan salah menginput nomor rekening.

Baca Juga: Dua Hakim MA Perempuan di Afghanistan Tewas Ditembak

Kemenaker mencatat BLT BPJS Ketenagakerjaan belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang riil.

Apabila Anda terdaftar dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum mendapatkan bantuan, pastikan cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id secara berkala.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x