Ini Kategori Kategori yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 27 Januari 2021, 06:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ingat! Hanya untuk Karyawan Jenis Ini /
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ingat! Hanya untuk Karyawan Jenis Ini / /Tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

WARTA SAMBAS – Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, tidak semua karyawan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021. Tetapi ada sejumlah syarat dan kategori penerima.

Syarat tersebut di antaranya,WNI yang dibuktikan dengan NIK, Pekerja/Buruh penerima gaji/upah, Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: AWAS!!! Ini Daftar Produk Makanan China yang Sangat Berbahaya

Selain itu, karyawan akan mendapat uang BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 apabila Kepesertaan BPJSnya sampai dengan bulan Juni 2020, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Diberitakan sebelumnya, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih menyampaian, pihaknya telah menargetkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan harus sudah tersalurkan dan bisa dicairkan pada bulan Januari 2021 ini.

“Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini,” ungkap Retno dalam Siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu 9 Januari 2021.

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 dari yang dianggarkan sebesar Rp29.769.350.400.000 atau 98,81 persen, untuk disalurkan kepada 12.403.896 pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaam tersebut.

Seperti tahun lalu, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan kepada karyawan dengan gaji dibawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini diperuntukan bagi karyawan yang sudah mendaftar ditahun 2020 lalu namun belum menerima dana BSU.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x