Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsung dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Pasal 4 ayat 4 PMK tersebut menyatakan, pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran yakni 10 persen.
Baca Juga: 2 Bayi WNI Usia 2 Minggu Dideportasi dari Serawak Malaysia
Sementara itu, penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22.
Pemungut PPh melakukan pemungutan 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.
Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen.***